Penetapan Gaji P3K Paruh Waktu, Pemkab Minut Alokasikan 2 Juta Perbulan

Minut12 Dilihat

Minut, Faktadigital.com – Berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 813/BKPSDM/07/XI/2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Minut, maka 554 pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mendapat gaji Rp. 2.000.000 per bulannya.

Penyesuain gaji P3K Paruh Waktu ini menurut Asisten III Setda Minnut Jossy Kawengian, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hak kepada PPPK Paruh Waktu.

” Hal ini tentu tetap mengedepankan prinsip kinerja dan disiplin, dengan kewajiban memenuhi target kinerja ,” tegas Kawengian.

Hal ini ditegaskannya saat kegiatan rapat penyesuaian jam kerja dan penggajian bersama kepala perangkat daerah, Kabag Setdakab, para Camat dan Direktur RSUD Maria Walanda Maramis, Rabu 11 Februari 2026, di lantai 3 kantor Bupati.

“ Meski paruh waktu, standar profesionalitas tetap sama. Dan yang terpenting kinerja harus mengutamakan pelayanan publik,” sebut Kawengian.

Sanksi dan Pemotongan Disiplin
Pemkab Minut juga menerapkan mekanisme pemotongan gaji berbasis disiplin. Keterlambatan dan cepat pulang dikenakan potongan 1 persen per hari, izin 2 persen, alpa 3 persen, serta cuti 1 persen sesuai ketentuan.

Pembayaran gaji dilakukan setelah PPPK melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Dalam perjanjian juga diatur sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja apabila PPPK tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain kewajiban, P3K Paruh Waktu juga memperoleh hak berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
Perlindungan tersebut diberikan melalui sistem jaminan sosial nasional sesuai regulasi yang berlaku.

Kawengian menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penataan manajemen ASN di Minahasa Utara agar lebih tertib, profesional, dan berbasis kinerja.

“ Pemerintah ingin memastikan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Gaji sudah ditetapkan, perlindungan ada, tetapi kinerja dan disiplin tidak bisa ditawar,” pungkasnya.

Adapun Jam Kerja dan Target Kinerja
Dalam perjanjian kerja disebutkan, PPPK Paruh Waktu bekerja selama empat jam per hari, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00–12.00 WITA dan Jumat pukul 07.00–11.00 WITA.

Bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem shift pelayanan publik, pengaturan jam kerja akan ditetapkan oleh kepala unit kerja masing-masing.

Selain jam kerja, setiap PPPK Paruh Waktu juga menyesuaikan waktu kerja yang ditetapkan kepala unit kerja dan dituangkan dalam dokumen penilaian kinerja.
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed