JAKARTA, Faktadigital.com- Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menghadiri rapat diseminasi hasil pemantauan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mengenai tata kelola pemerintahan desa di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Dalam forum tersebut, Apkasi memberikan catatan kritis terkait berbagai persoalan struktural yang masih membelenggu pembangunan desa.Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Jenderal Apkasi Joune Ganda (Bupati Minahasa Utara), didampingi Wakil Ketua Umum Delis Julkarson (Bupati Morowali Utara), Johannes Rettob (Bupati Mimika), serta Direktur Eksekutif Sarman Simanjorang. Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin setelah diawali sambutan pengantar dari Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas.
Sekjen Apkasi, Joune Ganda, menyampaikan apresiasi atas evaluasi yang dilakukan DPD RI. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan desa saat ini bukan hanya sebatas kendala administratif di tingkat bawah, melainkan dampak dari ketidaksinkronan kebijakan antara pusat dan daerah.
“Apkasi memandang permasalahan desa saat ini adalah masalah struktural dan sistemik. Ada fragmentasi kebijakan pusat yang sering kali tidak mempertimbangkan kondisi keuangan serta kesiapan lembaga di daerah,” ujar Joune Ganda di hadapan peserta rapat.
Apkasi menekankan pentingnya mengembalikan otonomi nyata kepada desa melalui prinsip rekognisi (pengakuan) dan subsidiaritas (penetapan kewenangan).
Menurut Apkasi, selama ini desa cenderung hanya diposisikan sebagai unit administratif pelaksana program pusat, sehingga ruang gerak dan inisiatif lokal menjadi sangat terbatas.Salah satu poin krusial yang disoroti adalah kebijakan pengalokasian Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih. Meski bertujuan baik, Apkasi menilai kebijakan yang bersifat penyeragaman (one size fits all) ini berisiko menggerus ruang fiskal desa untuk pelayanan dasar.Lebih jauh, kebijakan tersebut dikhawatirkan menambah beban APBD Kabupaten karena daerah harus menutupi kekurangan pembiayaan yang timbul.
Apkasi juga mengingatkan potensi tumpang tindih peran antara Koperasi tersebut dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah lebih dulu berjalan.Sebagai langkah konkret, Apkasi menekankan bahwa hasil pemantauan dan evaluasi DPD RI ini harus menjadi titik awal konsolidasi kebijakan desa secara nasional. Hal ini mencakup pemberian ruang diskresi yang lebih luas bagi desa agar tidak sekadar menjadi pelaksana program pusat, melainkan mampu merespons kebutuhan riil masyarakat lokal sesuai karakteristik wilayahnya.
Selain itu, Apkasi mendesak adanya harmonisasi regulasi agar perubahan kebijakan di tingkat pusat tidak lagi tumpang tindih dan mampu memberikan mandat yang jelas bagi penyusunan Peraturan Daerah di tingkat kabupaten. Dengan menjadikan hasil evaluasi DPD RI sebagai rujukan bersama, diharapkan tercipta sinergi kebijakan yang lebih adaptif, berkelanjutan, dan tidak kaku dalam menjawab kompleksitas persoalan di desa.
Menambahkan perspektif dari lapangan, Wakil Ketua Umum Apkasi, Delis Julkarson, menyoroti penggunaan dana desa yang dirasa terlalu banyak diatur oleh pusat. Bupati Morowali Utara ini mengingatkan adanya risiko nyata bagi kesejahteraan perangkat desa dan kualitas pelayanan di tingkat akar rumput.
“Alokasi penyertaan dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih sangat membebani APBDes. Ditambah dengan kondisi pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), kami khawatir ini membawa implikasi pada menurunnya pelayanan publik serta penghasilan tetap (siltap) perangkat desa itu sendiri,” tutur Delis Julkarson.
Menutup rangkaian pandangan Apkasi, Wakil Ketua Umum Apkasi yang juga menjabat sebagai Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan kesiapan asosiasi untuk mengawal perubahan ini demi kepentingan daerah.
“Apkasi menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan DPD RI dan Pemerintah Pusat dalam mengawal tindak lanjut kebijakan terkait tata kelola pemerintahan desa. Kami meyakini bahwa kebijakan desa harus adil dan kontekstual. Penguatan desa tidak boleh melemahkan daerah, karena pembangunan nasional yang berkeadilan hanya dapat dicapai melalui desa yang kuat dan daerah yang berdaya,” tegas Johannes Rettob.(**/denni)












