Tegakan Perda Tata Ruang dan Fungsi Trotoar, Pol PP Minut Tertibkan Bangli Seputaran Suwaan dan Kawasan Fresh Mart

Uncategorized13 Dilihat

Faktadigital.com, Minut – Guna penegakan Perda terkait ketertiban umum, keindahan tata ruang, dan fungsi trotoar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Utara melaksanakan penertibkan Bangunan Liar (Bangli) yang dibangun PKL di Kompleks Fresh Mart dan Suwaan.

Nampak penertiban dan pembongkaran ini dipimpin langsung Kasatpol PP Minut Toar Sendow, Rabu 1 Juli 2026.

Toar Sendow memastikan sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan surat peringatan.

“SP 1 hingga SP 3 sudah kami berikan kepada pedagang untuk segera mengosongkan area tersebut karena berada diarea pendestrian yang adalah mengganggu hak pengguna jalan,”ungkap Sendow.

Pihaknya juga terus mengedepankan pendekatan persuatif sehingga penegakan perda ini berjalan sesuai aturan.

“Ini guna kenyamanan bersama dan kamipun sudah memberikan himbauan untuk mengosongkan lokasi lapak secara mandiri. Namun saat ini ada sejumlah bangli yang harus kami tertibkan .Harapanya para pedagang bisa memperhatikan aturan dan tidak mengelar dagangan dilokasi yang dilarang,”kata sendow.

(D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *