Sasar Kawasan Matungkas, Pol PP Minut Tertibkan Reklame Rokok

Uncategorized12 Dilihat

Faktadigital.com, Minut -Kepala Satpol PP minut Richard Toar Sendow SP, M.S memgawal langsung penertiban iklan rokok yang terpasang di Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, pada Jumat (19/06/2026).

Upaya ini Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), semua promosi, iklan, maupun bentuk pemasaran produk tembakau dilarang dilakukan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Nampak penertiban ini juga dikawal Kabid Penegakan Perda dan Peningkatan SDA Melky Rompis

Sebanyak 5 titik iklan rokok tanpa izin ditertibkan.

Proses penertiban dilakukan dilakukan secara persuasif dan humanis.

Program ini sebagai bentuk komitmen Pemkab minut dalam melindungi masyarakat dari paparan zat berbahaya karena rokok.

“Setiap warga negara berhak memperoleh udara yang bersih serta lingkungan yang sehat,”kata Kasatpol PP Toar Sendow.

Selain Perda No.1 tahun 2023, sesuai Perda Minut No. 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum) giat penertiban ini juga mengacu pada Surat Edaran Bupati terkait pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, Satpol PP Minut hari ini melakukan penertiban 5 iklan rokok yang tidak memiliki izin resmi.

“Kami mencabut semua reklame yang melanggar aturan. Kendala juga memang kami alami namun penegakan perda ini wajib diterapkan. Harapan kami masyarakat juga mendukung upaya kami ini,” tegas Toar.

(D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *