Minut, Narasione.com- Diperiksa Terkait Korupsi Dana Hibah GMIM Mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw diperiksa Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, Selasa (8/4/2025).
Mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw diperiksa Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, Selasa (8/4/2025)
Steven diperiksa selama 11 jam lebih sejak pukul 10.00 WITA sampai 20.52 WITA.
Saat diwawancarai awak media Steven mengaku pemeriksaan kali ini terkait dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
“Iya soal Dana Hibah,” jelas Steven
Kata Steven dia baru pertama kali diperiksa penyidik Tipidkor Polda Sulut.
“Ini baru dan tadi banyak sekali pertanyaan yang ditanyakan,” jelasnya
Menurutnya kapasitas pemeriksaan kali ini terkait kapasistasnya sewaktu menjawab di pemeriksaan dan salah satu ketua di organisasi GMIM.
“Biarkan proses hukum berjalan dengan baik,” jelasnya.
Polda Sulawesi Utara akhirnya mengumumkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini sudah melalui serangkaian pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Dari semuanya itu kami simpulkan ada 5 orang tersangka pada kasus korupsi ini,” tegas Kapolda dalam press conference yang digelar Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2024)
Kapolda pun menyebut 5 inisial nama tersangka yaitu JRK, AGK, FK, SK, HA.
Namun dari penelusuran Sulut Times Manado identitas kelima tersangka yaitu
1) ASIANO GAMMY KAWATU ASISTEN III PEMPROV SULUT TAHUN 2020 – 2021 / Pj SEKDA TAHUN 2022
2) JEFFRY KORENGKENG KABAN KEUANGAN PROVINSI SULUT TAHUN 2020
3) HEIN ARINA KETUA BPMS GMIM TAHUN 2018 – 2020
4) SEKPROV SULUT STEVE KEPEL DESEMBER 2022 – SEKARANG
5) FEREDY KALIGIS KARO KESRA PROV SULUT TAHUN 2021 – SEKARANG
Diketahui Pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.
Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif.
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM (*/Red)