Legalitas Pernikahan, 22 Pasangan Asal Minut Kawin Massal

Uncategorized21 Dilihat

Faktadigital.com – Sebanyak 131 pasangan mengikuti prosesi kawin massal yang digelar di Aula Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Selasa (21/7/2026). Dari total peserta tersebut, 22 pasangan berasal dari Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara. Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri sekaligus memperkuat tertib administrasi kependudukan.

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus hadir sebagai saksi bagi mempelai pria, sementara Wakil Bupati Minahasa Utara Kevin William Lotulung menjadi saksi bagi mempelai wanita. Khusus pasangan asal Minut, proses pencatatan sipil dipandu oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Minahasa Utara, Anita Enoch.

Suasana haru dan penuh kebahagiaan terlihat menyelimuti prosesi tersebut. Bagi 22 pasangan asal Minahasa Utara, momen ini menjadi hari istimewa karena selain melangsungkan pernikahan secara sah, mereka juga langsung menerima dokumen administrasi sebagai bukti keabsahan hukum sebagai pasangan suami istri.

Wakil Bupati Kevin William Lotulung menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pasangan yang mengikuti kawin massal.

“Kiranya kasih sayang dan kerja sama yang telah dibangun hingga tahap ini akan terus terjaga sampai selamanya. Semoga Tuhan selalu memberkati setiap keluarga yang baru dibentuk hari ini,” ujar Lotulung.

Menurutnya, program kawin massal merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain membantu pasangan memperoleh legalitas pernikahan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi kependudukan.

Lotulung menambahkan, peran Dinas Dukcapil sangat penting dalam memastikan setiap pasangan memperoleh dokumen kependudukan secara lengkap dan sah, termasuk surat nikah yang diterbitkan setelah proses pencatatan selesai.

(D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *