Dana CSR Dari Bank Sulutgo, Sekda Minut Berikan Penjelasan

Uncategorized37 Dilihat

Faktadigital.com, Minut – Terkait pemberitaan yang beredar mengenai dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank SulutGo (BSG), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Ir. Novly Wowiling angkat bicara.

Sekda Novly Wowiling Senin(8/6/2026) menjelaskan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menghormati hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, ia menekankan perlunya melihat konteks dan lingkungan yang berbeda terkait angka-angka yang sempat mencuat di publik.

​”Kami tidak mau mempertentangkan hasil pemeriksaan BPK, karena kalau sudah hasil pemeriksaan itu nilainya tidak bisa terbantahkan. Tetapi konteks dan lingkungannya berbeda,” kata Wowiling.

​​Berdasarkan data dan fakta yang ada, Novly membeberkan bahwa total pengelolaan dana CSR Bank SulutGo di Kabupaten Minahasa Utara untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 hanya menyentuh angka Rp218 juta.

“Jadi bukan angka fantastis sebagaimana yang diberitakan,”ungkap Wowiling.

​Berikut adalah rincian realisasi dana CSR tersebut:

​Tahun 2023: Sebesar Rp168 juta yang dikelola melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk program pengadaan tempat sampah.

​Tahun 2024: Sebesar Rp50 juta yang disalurkan melalui kegiatan di Dinas Pariwisata.

​”Kami memastikan bahwa seluruh penggunaan dana tersebut memiliki Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang jelas dan telah melalui proses audit internal oleh BPK. SPJ-nya ada dan itu pun sudah melalui pemeriksaan BPK,”sebutnya.

“Untuk konteks lokal Minahasa Utara, sebagaimana disampaikan oleh Ibu Kaban, tidak ada temuan yang berarti di situ. Jadi secara administrasi clear,” tambahnya.

​Tanggapan Terkait Foto Bupati di Kejaksaan Tinggi selain masalah CSR, Sekda Minut juga memberikan tanggapan mengenai foto-foto Bupati Minahasa Utara yang beredar saat berada di Kejaksaan Tinggi.

Menurutnya, kehadiran Bupati merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara yang baik untuk memberikan keterangan.


​”Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kalau ada panggilan pemenuhan pemberian keterangan, kan harus mematuhi. Tapi bukan berarti sudah dalam konteks yang lebih daripada pemberian keterangan,” jelas Novly.

Novly mengimbau agar polemik ini tidak perlu dibesar-besarkan. Pihaknya mengaku sudah sempat menyampaikan kondisi riil ini kepada salah satu media yang mengangkat isu tersebut ke publik.

“Kami memastikan bahwa seluruh pengelolaan dana di Pemkab Minut telah berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku,”pungkas Wowiling.

(D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *