Informasi Nasional – Pada tahun 2022, pemerintah menyetujui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu Nomor 2 Tentang Kewirausahaan. Banyak artikel terkait penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) yang banyak memberikan implikasi positif. . Hal itu diungkapkan Kepala BPPH, Muhammad Aqil Irham, saat menjadi pembicara pada lokakarya yang diselenggarakan Satgas UUCK tentang “Peran dan Manfaat Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja Usaha Mikro dan Kecil (UMK)” Banda Aceh, Rabu. 27 September 2023
“UU Cipta Kerja mempunyai implikasi positif seperti mempercepat pelayanan sertifikasi halal, menurunkan biaya penerbitan sertifikasi halal, mempermudah pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan yurisdiksi, kepastian hukum dan mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia. ,” tegas Atsil Irham.
Akhil lalu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kewirausahaan. Dalam pasal-pasal yang diubah, terdapat klausul yang mewajibkan pelaku usaha kecil dan menengah memiliki sertifikasi Halal terhadap produk olahannya.
Misalnya, Pasal 4A UUCK menyatakan bahwa “kewajiban pelaku usaha kecil dan menengah untuk memperoleh halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan pada deklarasi UMK.”
Pak Akil menyatakan ada dua program yang sedang dipersiapkan, yaitu rencana reguler dan rencana deklarasi mandiri. Mulai dari Rp3 juta hingga Rp300 ribu untuk deklarasi mandiri.
Kebijakan ini sempat menjadi kontroversi karena ditolak oleh semua lembaga pemeriksa halal karena terlalu murah, bagaimana kita bisa mengaudit sektor tersebut jika biayanya murah. ujar Akil.
Kemudian pada tahun tersebut Pada tahun 2022, skema deklarasi mandiri akan kembali melakukan perubahan pembayaran. Dikurangi dari 300 ribu dolar menjadi 230 ribu birr. “Hal ini kami lakukan untuk mendukung para pelaku usaha mendapatkan sertifikasi Halal secara gratis.”
Gratifikasi yang dimaksud karena BJPPH akan menanggung biaya pelaksanaan sertifikasi dengan anggaran yang didapat. Adapun cakupannya untuk 1 juta UMK. “Alhamdulillah, kami memfasilitasi 1 juta SPM gratis melalui anggaran BPPH tahun 2023. Alhamdulillah kuota 1 juta sudah selesai di bulan Agustus, bahkan sekarang sudah melebihi 1 juta pelanggan 300 orang.”
BJPPH telah meminta bantuan kementerian dan lembaga serta BUMN untuk menyediakan anggaran untuk membantu MSA. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memasukkan standar dan peruntukan sertifikasi halal dalam pedoman APBD 2024. Semua instansi/pemerintah provinsi bisa menyiapkan anggaran untuk mendukung UMK.”
iklan
UUCK merupakan upaya membantu pelaku komersial. UUCK, lanjutnya, merupakan bentuk intervensi dan perlindungan. Perlindungan dalam tanda kutip mendorong pelaku usaha agar pelaku usaha dapat dengan mudah memperoleh izin. “Dalam hal ini sertifikat halalnya, sehingga nantinya usaha tersebut memiliki nilai tambah dan daya saing. Alhamdulillah produk halal Asihneez bisa kita ekspor.”
Halal dianggap sebagai masalah agama
Ketua BJPPH Mohammad Akil Irham sebelumnya bertemu dengan Majelis Pertimbangan Ulama (MPU) Aceh dan beberapa rektor untuk menyatukan UUCK di Aceh. Berdasarkan UUCK, Aceh mempunyai beberapa keistimewaan.
“Contohnya saat ini MPU Aceh punya kewenangan untuk melakukan sidang fatwa halal. Bukan lagi di MUI. Jadi setelah hasil LPH, pemeriksaan pengujian dan pemeriksaan produk halal dikeluarkan fatwa MPU, setelah keputusan halal MPU, BPJPH akan menerbitkannya. sertifikat halal,” ujarnya.
Usai berdiskusi, mereka membenarkan bahwa Asih menganggap tantangan Halal itu sebagai persoalan agama. Oleh karena itu, para pelaku usaha tidak akan tertarik untuk mengajukan sertifikat halal, karena mereka menganggap makanan yang ada di ASI itu halal. Buat apa dikeluarkan lagi?
Hal ini tidak terjadi di banyak negara, seperti Tiongkok, Korea Selatan dan Jepang, di mana mereka menganggap serius sertifikasi Halal, karena ini bukan masalah agama, namun hanya masalah bisnis. Selain itu, pada tahun 2024, seluruh pangan yang diimpor ke Indonesia harus memiliki sertifikat halal.
“Sekitar 45 negara, sebagian besar sekuler, agnostik, atheis, tidak ada hubungannya dengan agama, tapi kalau soal sertifikasi halal, mereka serius karena menganggap isu tersebut tidak bersifat agama. Namun dari segi bisnis, pemasaran, pangsa pasar, pasar Indonesia sangat menarik. Jadi mereka berusaha memenuhi persyaratan apa pun. Jadi mereka antusias sekali,” kata Akil.
Terkait workshop ini, Kepala BPPH Muhammad Aqil Irham, Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan UU Cipta Kerja, Raden Pardede hadir secara online selaku Ketua Pelaksana Strategi Sosialisasi. Gugus Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Bidang Penciptaan Usaha, Kementerian Koperasi dan UKM yang diwakili oleh Wakil Sekretaris Bastian, Kepala Koperasi, UKM Kota Banda Aceh Ato Nurdin dan perwakilan Direktorat Deregulasi, PM Kemenives/ BKPM Rizki. Workshop ini dihadiri oleh 130 peserta dari kalangan UMKM dan koperasi Kota Banda Aceh.
Quoted From Many Source