Nirina Zubir Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Mafia Tanah, Tapi Mantan Teman Serumahnya Menggugat BPN. Wah, Beraninya Kamu?

Uncategorized9 Dilihat

TEMPO.CO, Jakarta – Riri Khasmita, mantan asisten ibunya Nirina Zubir, menggugat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN DKI Jakarta Allen Saputra ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Dalam kasusnya, Riri Nirina meminta BPN membatalkan pendaftaran peralihan hak atas sertifikat tanah yang diterimanya.

Nirina Ruduhutul Janah Zubir alias Nirina Zubir kemarin kaget usai diundang PTUN di Jakarta untuk menghadiri sidang di tengah Ramadhan. Riri Khasmita. Dalam kasus ini, Nirina terseret sebagai pihak terkait dalam sengketa harta benda ibunya yang dicuri.

Kata Nirina saat ditemui di Kawasan Pos Pengumben, Jakarta Barat, Rabu 24 April 2024, “Apa lagi ini, wah berani ya, ada yang jelas-jelas bersalah.”

Dalam kasus ini, Riri Nirina menggugat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN DKI Jakarta, Allen Saputra, agar membatalkan pendaftaran peralihan kepemilikan sertifikat tanah yang diterimanya. Selain itu, Riri juga menuntut agar Nirina dikembalikan, haknya dikembalikan, dan patennya dikembalikan kepada Riri.

Meski demikian, Nirina mengaku tak peduli dengan tudingan Riri. Bagi Nirina, fakta di persidangan sebelumnya membuktikan Riri bersalah dan bersekongkol dengan mafia tanah untuk memeras harga ibunya.

Perempuan berusia 44 tahun itu mengaku siap dan akan menangani kasus Riri. “Saya sudah mengidapnya, saya tidak melihat hal itu membuat saya gugup,” kata Nirina.

Nirina sebelumnya telah memenangkan kasus ini dan enggan menyebutnya sebagai kerikil di sepatunya yang mengganggu aktivitasnya. “Ya, menabrak kerikil di jalan saja,” katanya.

iklan

Selain itu, Nirina juga tak menutup kemungkinan sang bayi akan mengambil langkah drastis untuk menyamai jurus Riri. Misalnya Nirina yang memantau aliran keuangan pencucian uang. Nirina curiga ada uang ilegal yang masuk ke bisnisnya. Makanan beku Riri, keluarga dan pelanggan lainnya.

Baca Juga  KPK dipastikan akan mengusut korupsi di Kementerian Perhubungan, DJCA

Namun, dia berharap setelah selesainya kasus PTUN Jakarta, Riri tidak ada keinginan untuk mengambil harta benda yang bukan miliknya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memerintahkan Riri dan suaminya Andriato didenda masing-masing 1 miliar birr pada Mei 2022. di penjara karena konspirasi dalam kasus ini.

Pada Selasa, 13 Februari 2024, Nirina akhirnya menerima empat sertifikat tanah tersebut. kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN Diki Jakarta menyerahkan langsung dokumen tersebut melalui Wakil Menteri ATR/BPN Raja Julie Anthony. Sementara dua sertifikat milik Nirina disebut masih dalam proses pengembalian.

Pilihan Editor: Rupanya, Nirina Zubir membongkar kelompok mafia tanah yang melibatkan mantan anggota keluarganya.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *