Menteri Perhubungan mengatakan, perpanjangan STNK memerlukan hasil uji emisi.

Uncategorized54 Dilihat

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Kariya Sumadi menyatakan kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tanpa perpanjangan, catatan itu akan dihapus dan kendaraan dianggap palsu, katanya.

“Tanpa [passing the emissions test], STNK tidak dapat diperpanjang dan tiket akan diterima. Ini bukan langkah mudah yang harus kita lakukan bersama polisi, tapi presiden [Joko “Jokowi” Widodo] Sudah mendapat lampu hijau,” ujarnya dalam seminar nasional di Jakarta, Kamis, 14 September 2023. Budi mengimbau pemilik kendaraan untuk ikut melakukan pemeriksaan emisi.

Kementerian Perhubungan telah bekerja sama dengan beberapa instansi terkait untuk menerapkan kebijakan ini. “Tidak ada gunanya mengambil kebijakan pemerintah [other parties] Abaikan mereka. Kerja sama itu penting,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan CT Nurbaya Bakar bulan lalu sempat menyebut salah satu syarat perpanjangan STNK adalah lulus uji emisi.

Menurut Menteri, kendaraan yang lolos uji emisi akan diberi tanda stiker. CT menyebutkan, pemerintah telah menetapkan sanksi bagi kendaraan yang gagal uji emisi.

Dicky Kurniawan

klik disini Untuk mendapatkan berita terkini dari Tempo di Google News



Quoted From Many Source

Baca Juga  Kampanye Gibran di Jakarta Utara diduga melanggar hukum, kata Diki Bawaslu yang tengah diperiksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *