Mahkamah Agung menolak gugatan Jokowi CS dalam kasus pencemaran udara Koalisi Modal: Kemenangan untuk Seluruh Warga Negara

Uncategorized17 Dilihat

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Agung atau MA pada pekan lalu menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Lingkungan HidupMenteri Kehidupan dan Kehutanan Indonesia (LHK) CT Nurbaya Bakar dalam berkas perkara polusi udara.

Gugatan terhadap pemerintah karena lalai menyediakan udara bersih dilancarkan pada 4 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian perkara para terdakwa pada sidang penjatuhan hukuman pada 16 September 2021.

Gugatan pertama terhadap pemerintah atas kelalaian penyediaan udara bersih diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. Dalam putusan yang dikeluarkan pada 16 September 2021, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan tersebut.

Hakim memutuskan terdakwa I (Presiden Joko Widodo), terdakwa II (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), terdakwa III (Mendagri), terdakwa keempat (Menteri Kesehatan), dan terdakwa kelima (Gubernur Diki Jakarta) melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketua Hakim Seifuddin Zuhri menilai para terdakwa telah mengabaikan haknya atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah Jakarta.

Dua orang tergugat, Presiden Jokowi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, telah mengajukan banding atas gugatan warga terkait pencemaran udara. Permohonan pembobolan ini diajukan Adam Hassan Saputra atas nama permintaan Presiden RI pada 20 Januari 2023. Sedangkan Menteri LHK pertama kali menyampaikannya pada 13 Januari 2023.

Minggu lalu Senin, Pada 13 November 2023, Ketua Majelis Hakim Takdir Rahmadi selaku ketua panel Mahkamah Agung memutuskan “menolak dakwaan I dan II.” Perkara yang teregistrasi Nomor 2560 K/PDT/2023 ini merupakan hasil gugatan 32 warganet terkait pencemaran udara.

Perkara bernomor 2560 K/PDT/2023 ini disidangkan pada Senin, 13 November 2023 oleh Ketua Hakim Takdir Rahmadi selaku ketua majelis. Anggota yang bersangkutan adalah Panji Widagdo dan Lucas Prakoso.

Baca Juga  Jutaan warga Palestina melakukan demonstrasi pro-Palestina

Tanggapan Anius Baswedan

iklan

Terdakwa kasus ini, Gubernur Diki Jakarta saat itu, Anis Basedan, memilih menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tidak mengajukan banding.

Pemprov Diki Jakarta memutuskan untuk tidak mengajukan banding dan siap melaksanakan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik, kata Anies Baswedan di akun pribadi X (eks Twitter) @aniesbaswedan, Kamis 16 September 2021.

Aliansi untuk Kota Bersih dan Inisiatif Udara Universal (IBUKOTA)

Koalisi Ibu Kota yang mempunyai inisiatif membersihkan udara kota dan dunia mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Jokowi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Direktur LBH Jakarta Sitra Referendam, pengacara koalisi IBUKOTA, mengatakan, “Kami sangat mendesak presiden dan para pegawai yang dituduh berhenti menggunakan upaya hukum untuk menunda kewajiban hukum mereka.”

“Penolakan Mahkamah Agung terhadap perkara pemerintah merupakan kemenangan tidak hanya bagi penggugat, tetapi bagi seluruh warga negara, terutama bagi masyarakat rentan yang kesulitan mendapatkan udara bersih. Pemerintah harus mematuhi perintah hukum dan kewajiban konstitusional,” kata Khaleesa Khalid. salah satu penggugat.

Capital Alliance juga menyatakan bahwa kasus pencemaran udara ini telah diajukan. Gugatan hukum perdata (CLS) pada tanggal 4 Juli 2019.

M RAFI AZHARI | AISYAH AMIRA WOKANG | M.Yusuf Manurung
Pilihan Editor: Mahkamah Agung memutuskan bahwa Jokowi melanggar undang-undang pencemaran udara karena mengabaikan penyediaan lingkungan hidup yang sehat.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *