Ada Usulan Ojol dan Toko Online Bayar Pajak, Pengamat: Sulit Dilaksanakan.

Uncategorized28 Dilihat

TEMPO.CO, Jakarta – Telah dibuat proposal untuk layanan ojek On line alias Ojol dan Toko online Pajak dikenakan. Pengamat pajak Fajri Akbar dari Pusat Analisis Pajak Indonesia (CITA) angkat suara terkait hal tersebut.

Sulit dimengerti, kata Fajri kepada Tempo, Selasa, 17 Oktober 2023.

Pertanyaannya adalah Ojol dan Toko online Pajak apa yang dia bayar? Ia pun mencontohkan perpajakan daerah.

“Pajak daerah digunakan Daftar positif Dan terbatas,” kata Fajri.

Apa yang dimaksud dengan pajak negara didefinisikan dalam undang-undang. Jika benar demikian, maka Undang-Undang Pajak Daerah dan Kompensasi Daerah atau PDRB perlu diubah

“Saya tidak melihat ada pajak negara yang bisa dipungut atas hal ini. Toko online atau ojek On line,” dia berkata.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Diki Jakarta Joko Agus Setiono mengakui masih banyak pajak daerah yang lepas dari kendali Bapenda. Salah satunya adalah pajak toko On line (Toko online) serta pajak jasa transportasi On line.

iklan

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Negara Diki Jakarta Joko Agus Setiono mengakui masih banyak pajak daerah yang lepas dari kendali Badan Pendapatan Daerah. Salah satunya adalah pajak toko On line dan pajak jasa transportasi On line.

Joko pada Rabu, 11 Oktober 2023 mengatakan, “Misalnya Gojek, Go-Food dan lain-lain, kita harus memikirkan pajak ke depan.” On line Ini.”

Tentu saja, pemerintah negara bagian tidak bisa menerapkan kebijakan ini sendirian. “Anda harus melibatkan pemerintah pusat.”

AMELIA RAHIMA SARI | Mutia Uantisia

Pilihan Redaksi: Dampak kecelakaan KA Jalur Argo, berubah arah dari selatan ke utara



Quoted From Many Source

Baca Juga  Liga Premier: Malam ini melawan West Ham, Manchester City tanpa Jack Grealish, John Stones dan Mateo Kovacic

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *