Minut, Faktadigital.com : Seluruh jajaran ASN Pemkab Minahasa Utara (Minut) wajib meningkatkan kedisiplinan dan kinerja termasuk mematuhi jam kerja.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Nomor 208/54psdm/setre/11202 bersifat segera.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan dalam rangka meningkatkan disiplin dan kinerja Aparatur Sipil Negara di Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, maka bersama ini dimintakan perhatian saudara atas hal-hal sebagai berikut:
- Pada saat jam kerja, dilarang para ASN untuk berkeliaran di luar kantor tanpa alasan yang jelas, termasuk di pusat pertokoan, pasar, kantin, Cafe, dan tempat lain.
- BKPSDM dapat secara bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja atau pihak lainnya untuk melakukan inspeksi mendadak secara rutin di lokasi-lokasi seperti tersebut dalam point 1 (satu) disaat jam kerja.
- Bagi ASN yang ditemukan berada di tempat-tempat yang tidak seharusnya pada saat jam kerja tanpa alasan yang jelas, segera diperiksa dan dibuatkan laporan kepada Pimpinan, dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan pelaksanaannya.
(Den)









