Pengelolaan Dana CSR BSG di Minut, Ini Fakta dan Penjelasan Carla Sigarlaki

Uncategorized45 Dilihat

Faktadigital.com, Minut – Pemkab Minut tidak mengelola dana CSR BSG sebesar Rp8,93 miliar seperti yang diberitakan.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Keuangan, Carla Sigarlaki, SSTP, M.Si menanggapi pemberitaan dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility PT Bank SulutGo.

Sigarlaki memastikan informasi yang beredar tidak sesuai fakta.

“Mohon izin menanggapi terkait pemberitaan teekait pengelolaan CSR agar terdapat informasi yg berimbang dan tidak terjadi kesalahan penafsiran,”kata Carla.

Carla sigarlaki menguraikan terkait dengan pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, yang sebelumnya dikenal dengan istilah CSR.

“Dalam rangka tertib adminstrasi pengelolaan CSR serta untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa program CSR selaras dengan prioritas pembangunan daerah, maka telah terbit Perda Nomor 10 Tahun 2022 ttg Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan juga regulasi turunannya yakni Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tata Kerja Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Susunan Sekretariat Forum TJSLP,”ungkap Carla.

Untuk Forum TJSLP Carla menjelaskan merupakan wadah koordinasi, konsultasi dan evaluasi penyelenggaraan TJSLP. Forum bertugas memberikan informasi kepada perusahaan program kegiatan yang dibutuhkan oleh Pemda untuk alokasi TJSLP dan menentukan prioritas kegiatan sebagai acuan pelaksanaan TJSLP serta menelahaan dan mengverifikasi usulan yg masuk sesuai ketentuan.

Fokum TJSLP Minut telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan dan mekanisme yg ditetapkan dlm pengelolaan CSR dilingkungan Pemkab Minut. Tahapan dan mekanisme dapat dipertanggungjawabkan dengan dokumen pendukung yg teradministrasi dgn baik untuk kepentingan pemeriksaan dan setiap tahunnya dilakukan pemeriksaan oleh BPK

“Dapat disampaikan bahwa pengelolaan CSR dari BSG pada Pemkab Minut menjadi objek pemeriksaan BPK bersamaan dengan pelaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan setiap tahun dan sampai saat ini tidak terdapat temuan pemeriksaan,”tegas sigarlaki.

Selanjutnya berdasarkan data Forum TJSLP Minut tidak terdapat pengelolaan dana CSR BSG sebesar Rp8,93 miliar serta laporan pertanggungjawaban fiktif dan sasaran penerima yang tidak jelas seperti dalam pemberitaan.

Dana CSR dari BSG yang merupakan bagian Pemkab Minahasa Utara tidak sebesar yang diberitakan. Pembagian CSR dihitung berdasarkan besaran porsi kepemilikan modal Pemda di BSG.

“Adapun saldo penyertaan modal Pemkab Minut di BSG masih lebih kecil dibandingkan dengan nilai CSR yg diberitakan yakni sebesar Rp7.657.800.000 dengan persentase share kepemilikan 0,55% sehingga bagaimana mungkin Pemkab Minut mengelola dana CSR melebihi kontribusi penyertaan modalnya di BSG,”tegas Sigarlaki.

Sigarlaki berharap lewat klarifikasi ini masyarakat bisa menerima informasi yang benar terkait pengelolaan CSR dari BSG di Minahasa Utara dan tidak mudah percaya berita berita hoax.

(D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *