Operasi Gabungan PSDKP Tahuna dengan SDKP Talaud, Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendara Pilipina

Uncategorized29 Dilihat

Talaud,FAKTAdigital.com- Aparat Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ( PSDKP) Tahuna bersama Satuan Pengawasan SDKP Talaud melakukan penangkapan Kapal Ikan jenis pumpboat berbendera Negara Filipina bersama 3 orang yang diduga melakukan illegal Fishing di wilayah perairan laut utara Kabupaten Kepulauan Talaud, Jumat (11/4/2025).

Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) melaluiDirektur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP),Pung Nugroho Saksono (lpunk) di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) menyebutkan bahwa kapal ikan jenis pump boat dengan nama M/BCA CHRISTIAN JAME tersebutberasal dari Filipina.

“Armada pengawasan kami speedboat Napoleon 17 di bawah kendali Stasiun PSDKP Tahuna berhasil mengamankan 1 unit kapal ikan asing asal Filipina yang menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia,”

Ia menambahkan bahwa pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, kapaljenis pump boat tersebut tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia, dan ditemukan tangkapan ikan tuna , serta kapal diawaki oleh tiga orangberkewarganegaraan Filipina.Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Tahuna bersama PSDKP Talaud dalam konferensi pers yang turut dihadiri Sekretaris Dinas Perikanan Julianto Parauba menyampaikan bahwa penangkapan 1 kapal ini didukung informasi intelejen dan nelayan setempat yang melaporkan adanya kapal asal Filipina masuk dan menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan 716, Laut Sulawesi yang memang berbatasan langsung dengan perairan Filipina.

Kini kapal, pengawak beserta barang bukti lainnya saat ini telah diamankan di Satwas PSDKP Talaud guna proses hukum lebih lanjut.Dijelaskannya, Penindakan ini berdasarkan UU pasal 92 Juncto Pasal 26 UU RI tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2024, yang lalu diperbaharui sebagaimana terakhir yang diubah pada UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Presiden pengganti UU nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman hukuman kurungan badan paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp. 1,5 Milyar.

Terkait dengan hal tersebut Pemerintah Daerah melalu Sekretaris Dinas Perikanan, Julianto Parauba mengatakan sangat mengapresiasi upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP Tahuna yang dipimpin Pak Kepala Stasiun bersama Korsatwas SDKP Talaud dan Katimja SDKP Tahuna dalam penegakan dan penindakan terhadap tindak perikanan dan kelautan.

” Prinsipnya, Kami siap bersinergi dan mendukung,” tegas Parauba.

Adapun nama nama terduga tindak pidana perikanan illegal fishing asal negara tetangga Filipina  masing masing berinisial, DG alias Danny ( Nahkoda/ 52 tahun), FE alias Fernando (ABK/59 tahun) dan BA alias Brando ( ABK/ 56 tahun) (gerald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *